BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dasar Negara Indonesia adalah pancasila. Walaupun Negara
Indonesia memiliki budaya, hukum, kebiasaan, bahasa, adat istiadat yang
beraneka ragam namun pancasila tetap dijadikan pedoman bangsa Indonesia dalam
melangkah. Namun semua itu kini hanya digunakan sebagai label saja. Seluruh
rakyat Indonesia yang mengakui pancasila sebagai dasar Negara hendaklah
mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dapat dilihat dalam
sifat, sikap, dan tindakan mereka. Pancasila tidak hanya dijadikan retorika
dalam kehidupan.
Tapi isi dari butir-butir dan nilai
di dalam pancasila mengandung suatu sikap dan perintah yang sangat nyata untuk
kita patuhi dan kita laksanakan. Dalam setiap perkembangan zaman, dasar pancasila
pasti menempati nilai dalam tataran filsafat kemudian diturunkan ke dalam
hal-hal yang bersifat implementatif.
Penanaman nilai-nilai pancasila
tidaklah mudah kita praktekan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan nilai
pancasila kini semakin menjauh dari keseharian kita. Pencerminan nilai-nilai
dalam pancasila sangat penting untuk dipegang, untuk mewujudkan suatu kehidupan
manusia yang sejati di dunia. Nilai pancasila harus bisa ditempatkan
sebagaimana mestinya agar Indonesia dapat berideologikan pancasila.
Ada dua hal yang melatar belakangi
perlunya suatu pedoman untuk menghayati dan mengamalkan pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa dan Negara yaitu pangamalan serta tugas menyosong masa
depan :
1. Liberalisme dan Totaliter
Untuk pertama kali setelah merdeka
diselenggarakan pemilihan umum pada tahun 1955 yang terjadi dalam suasana
liberal. Proses pembahasan dasar Negara dalam dewan konstituante yang
terlarut-larut itu bisa terjadi karena anggota konstituante itu telah
meninggalkan konsensus menerima pancasila sebagai dasar Negara, seperti terumus
dalam pembukaan UUD.
2.
Aktualisasi Pancasila Zaman Orde Baru
Orde baru lahir sebagai reaksi
terhadap penyelewengan yang terjadi dalam pelaksanaan pancasila sebagai dasar
Negara dan pandangan hidup bangsa. Motivasi perjuangannya adalah melaksanakan
pancasila secara murni dan konsekuen. Orde baru meletakkan tata kehidupan
bernegara dan bermasyarakat diatas azas konstitusional yang bersumber kepada
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat
dirumuskan permasalahan sebagai
Berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan Pancasila ?
2.
Bagaimana konsep penghayatan dan pedoman Pancasila ?
3.
Apa butir-butir Pancasila ?
4.
Bagaimana pola pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ?
5.
Bagaimana bentuk realisasi upaya penghayatan dan pengamalan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari?
C. Tujuan Penulisan
1.
Dapat mengetahui arti dari Pancasila
2.
Dapat mengetahui penghayatan dan pengamalan pancasila
3.
Mengetahui makna dari setiap butir Pancasila
4.
Mengetahui dan menghayati pengamalan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari
5.
Dapat membangkitkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat
Indonesia akan pentingnya Pancasila
6.
Dapat melestarikan nilai-nilai luhur Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pemahaman Pancasila
1. Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila jika
dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya
sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai
kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam
terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk
memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun
peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
a. Pengertian Pancasila secara etimologis
Pancasila
berasal dari bahasa Sansekerta dari India , menurut Mohammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara
leksikal ,yaitu Panca yang artinya lima , Syila artinya batu sendi, alas, dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku
yang baik/senonoh . Secara etimologis Secara etimologis kata Pancasila berasal dari
istilah Pancasila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima
unsur.
b. Pengertian Pancasila secara Historis
b. Pengertian Pancasila secara Historis
Proses
perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman
Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang
tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara
Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang
pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.Pada tanggal 1 Juni 1945 di
dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai
calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila”
yang artinya lima dasar.
c.
Pengertian
Pancasila secara terminologis
Proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik
Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya
negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus
1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal
dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD
1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan
yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat. Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri
atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia
Rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional
sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI
yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
B. Konsep
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
1.
Penghayatan Pancasila
Pancasila yang
digali dari bumi Indonesia sendiri dapat dihayati secara berurutan sebagai
tahap-tahap penghayatan Pancasila secara sistematis dan sekaligus dapat
menunjukkan bahwa Pancasila adalah filsafat hidup bangsa Indonesia. Penghayatan
Pancasila secara sitematis ini dimulai dari pemikiran tentang jiwa bangsa
Indonesia sampai dapat dinyatakan sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia,
yakni:
a. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Bangsa sebagai
kumpulan manusia yang mempunyai sifat-sifat tertentu yang sama sebagai
kesatuan, kumpulan jiwa inipun membentuk juga “jiwa bangsa” yang mengandung
kesamaan untuk seluruh warganya. Jiwa bangsa bagi bangsa Indonesia adalah
Pancasila, yang lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, bukan hal baru,
hanya perumusannya yang baru kemudian. Pancasila sebagai jiwa bangsa
Indonesia ini merupakan sumber daya bagi kehidupan sehari- hari bangsa
Indonesia.
b. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tetap tidak berubah), dan
mempunyai arti dinamis (bergerak). Jiwa ini keluar diwujudkan dalam sikap-
mental dan tingkah laku serta amal-perbuatan. Sikap-mental, tingkah-laku dan
amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai cirri-ciri khas, artinya dapat
dibedakan dengan bangsa lain. Cirri-ciri yang merupakan perwujudan dari jiwa
bangsa inilah yang dimaksud dengan kepribadian Bangsa Indonesia adalah
Pancasila.
c.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dengan
kepribadian bangsa Indonesia yang kuat maka secara langsung kepribadian itu
menjelma menjadi pandangan hidup, yakni Pancasila. Ditinjau dari segi materinya
Pancasila ini merupakan kristalisasi dari nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada
bangsa Indonesia untuk mewujudkannya. Dan adanya tekad ini maka pancasila dapat
mempersatukan bagnsa Indonesia, memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan
dan kebahagiaan lahir maupun batin dalam masyarakat bangsa Indonesia yang
beraneka ragam sifatnya.
d. Pancasila sebagi Tujuan Hidup Bangsa Indonesia
Tujuan
hidup bangsa Indonesia adalah pancasila sebagai kebahagiaan yang hidup selaras,
serasi dan seimbang, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan
manusia dengan alam semesta, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun
dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah, yang sekaligus juga
menciptakan tata masyarakat adil dan makmur atas dasar pertimbangan hikmat
Tuhan dan kebijaksanaan bangsa Indonesia.
e.
Pancasila sebagai Pedoman Hidup Bangsa
Indonesia
Dengan
berdasar pada pandangan hidup Pancasila dan tujuan hidup Pancasila, maka antara
pandangan dan tujuan ini ada suatu cara yang ingin dilaksanakan. Untuk
menyesuaikan pandangan hidup terhadap tujuan hidup yang sama dan identik yakni
Pancasila ini, maka cara pelaksanaannya juga pengamalan daripada Pancasila itu
sendiri yang merupakan suatu pedoman hidup, sehingga dinyatakan pancasila
adalah pedoman hidup bangsa Indonesia. Dengan berpedoman pancasila ini berarti
juga memlihara nilai-nilai luhur yang menjadi kepribadian bangsa Indonesia yang
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari dan meneruskan ke generasi berukutnya
dengan menyesuaikan perkembangan masyarakat modern. Oleh karena itu Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari harus dijabarkan dengan bahasa yang jelas dan mudah
dimengeri oleh seluruh warga bangsa dan rakyat Indonesia.
Dengan
lima tahap pengahyatan ini yang semuanya merupakan satu kesatuan tidak dapat
dipisahkan-pisahkan dan adanya secara bersamaan, hanya pemikirannya diuraikan
secara bertahap. Lima pengahatan di atas ada sejak adanya bangsa Indonesia
bukan hal baru, hanya penganlisisannya yang baru menjelang Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itulah maka Pancasila disebut sebagai Filsafat hidup bangsa Indonesia, hal ini
ditinjau dari segi material atas dasar kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
Pancasila tidak dapat terlepas dari bangsa Indonesia, demikian juga bangsa
Indonesia tidak dapat meninggalkan pancasila.
2.
Pedoman Pancasila
Seperti
yang dinyatakan dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, maka “Pedoman
Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila” itu dinamakan “Ekaprasetia Pancakarsa”. Istilah “Ekaprasetia Pancakarsa” berasal dari
bahasa Sansekerata. Secara harfiah “eka” berarti satu atau tunggal, “prasetia”
berarti janji atau tekad, “panca” berarti lima, dan “karsa” berarti kehendak
yang kuat. Dengan demikian “Ekaprasetia Pancakarsa” berarti tekad yang
tunggal untuk melaksanakan lima kehendak. Dalam hubungannya dengan Ketetapan
MPR Nomor II/MPR/1978 maka lima kehendak yang kuat itu adalah kehendak untuk
melaksanakan kelima sila Pancasila. Dikatakan tekad yang tunggal karena tekad
itu sangat kuat dan tidak tergoyah-goyahkan lagi.
C. Butir-butir Pendidikan Pancasila
1. Sila ketuhanan Yang Maha Esa
1) Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan
agamanya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
2) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
Antar pemeluk agama dan penganut
kepercayaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa
2.
Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab
1) Mengakui dan memperlakukan manusia dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2) Memandang persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia
tanpa membedakan suku, turunan dan kedudukan sosial.
3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tepa selira dan
tidak semena-mena terhadap orang lain.
4) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan
kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan.
5) Merasa sebagai bagian dari seluruh umat manusia dan karena itu
berkewajiban mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan
bangsa-bangsa lain.
3. Sila
persatuan indonesia
1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2) Cinta tnah air dan bangsa Indonesia, sehingga sanggup dan rela berkorban
untuk kepentingan negara dan bangsa, apabila diperlukan.
3) Bangga sebagai bangsa Indonesia ber-Tanah air Indonesia dalam rangka
memelihara ketertiban dunia.
4) Mengembangkan rasa persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal
Ika dalam memajukan pergaulan hidup bersama.
4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan
perwakilan
1) Sebagai
warga negara dan warga-masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama.
2) Keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlabih dahulu diadakan
musyawarah, dan keputusan musyawarah diusahakan secara mufakat, diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
3) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah dan
melaksanakannya dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab.
4) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur,
dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, serta tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain.
5) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. Sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1) Menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial
dalam kehidupan masyarakat indonesia.
2) Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur menceminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
3) Bersikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati ha-hak orang lain.
4) Memupuk sikap suka memberi pertolongan kepada orang lain yang
membutuhkan agar dapat berdiri sendiri, tidak menggunakan hak milik untuk
pemerasan, pemborosan, bergaya hidup mewah dan perbuatan lain yang bertentangan
dan merugikan kepentingan umum.
5) Memupuk sikap suka bekerja keras dan menghargai karya orang lain yang
bermanfaat, serta bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan
kesejahteraan bersama.
D. Pola Pelaksanaan Pancasila
Pola
pelaksanaan pedoman pelaksanaan pengamalan pancasila dilakukan agar Pancasila
sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga negara, baik dalam
kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Oleh sebab itu,
diharapkan lebih terarah usaha-usaha pembinaan manusia Indonesia agar menjadi
insan Pancasila dan pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Pancasila.
1. Jalur-jalur yang digunakan
1) Jalur pendidikan
Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam pengamalan.Pancasila, baik pendidikan formal (sekolah-sekolah) mapun pendidikan nonformal (di keluarga dan lingkungan masyarakat), keduanya sangat erat kaitanya dengan kehidupan manusia. Dalam pendidikan formal semua tindak-perbuatannya haruslah mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila.
Dalam pendidikan keluarga pengamalan Pancasila harus ditanamkan dan dikembangkan sejak anak-anak masih kecil, sehingga proses pendarah-dagingan nilai-nilai Pancasila dengan baik dan menuntut suasana keluarga yang mendukung.
1) Jalur pendidikan
Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam pengamalan.Pancasila, baik pendidikan formal (sekolah-sekolah) mapun pendidikan nonformal (di keluarga dan lingkungan masyarakat), keduanya sangat erat kaitanya dengan kehidupan manusia. Dalam pendidikan formal semua tindak-perbuatannya haruslah mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila.
Dalam pendidikan keluarga pengamalan Pancasila harus ditanamkan dan dikembangkan sejak anak-anak masih kecil, sehingga proses pendarah-dagingan nilai-nilai Pancasila dengan baik dan menuntut suasana keluarga yang mendukung.
2) Jalur media massa
Peranan media
massa sangat menjanjikan karena pengaruh media massa dari dahulu sampai
sekarang sangat kuat, baik dalam pembentukan karakter yang positif maupun
karakter yang negatif, sasaran media massa sangat luas mulai dari anak-anak
hingga orang tua. Sosialisasi melalui media massa begitu cepat dan menarik
sehingga semua kalangan bisa menikmati baik melalui pers, radio, televisi dan
internet. Hal itu membuka peluang besar golongan tertentu menerima sosialisasi
yang seharusnya belum saatnya mereka terima dan juga masuknya sosialisasi yang
tidak bersifat membangun. Media massa adalah jalur pendidikan dalam arti luas
dan peranannya begitu penting sehingga perlu mendapat penonjolan tersendiri
sebagai pola pedoman pengamalan Pancasila. Sehingga dalam menggunakan media
massa tersebut harus dijaga agar tidak merusak mental bangsa dan harus
seoptimal mungkin penggunaannya untuk sosialisasi pembentukan kepribadian
bangsa yang pancasilais. Jadi, untuk sosialisasi-sosialisasi yang mengancam
penanaman pengamalan Pancasila harus disensor.
3) Jalur organisasi
sosial politik
Pengamalan
Pacansila harus diterapkan dalam setiap elemen bangsa dan negara Indonesia.
Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya
masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga
segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai
Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengmalan Pancasial agar
berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, abdi
masyarakat juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan
mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
E. Bentuk realisasi upaya penghayatan dan pengamalan Pancasila
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
a. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
b. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
c. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
d. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
e. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
f. Berani membela kebenaran dan keadilan.
g. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
a. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban
asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturrunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial,
warna kulit dan sebagainyab. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
c. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
d. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
e. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
f. Berani membela kebenaran dan keadilan.
g. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
a.
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
b. Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c. Mengembangkan rasa cinta kepada
tanah air dan bangsa.
d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
d. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e. Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f. Mengembangkan persatuan Indonesia
atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g. Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah
Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama
b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
dan kewajiban yang sama
b. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
e. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
a. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
b. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
F. Pelestarian Pancasila
Penyerapan nilai-nilai Moral
Pancasila diarahkan berjalan secara manusiawi dan alamiah, tidak hanya lewat
pemahaman melalui pemikiran, melainkan lewat penghayatan dan pengamalan secara
pribadi. Nilai-nilai moral Pancasila tidak untuk sekedar dipahami melainkan
untuk dihayati dan diamalkan.
Langkah-langakah
dalam Pengamalan Pancasila ini harus disebar-luaskan kepada seluruh lapisan
masyarakat dengan menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang
menunjang.
Jalur-jalur
yang digunakan untuk pedoman pengamalan sekaligus pelestarian Pancasila antara
lain, sebagai berikut:
1.
Jalur pendidikan
Dalam
melaksanakan Pedoman Pengamalan Pancsila peranan pendidikan sangat penting,
baik pendidikan formal yakni di sekolah-sekolah, maupun pendidikan non-formal
yakni dalam keluarga dan lingkungan masyarakat.
Dalam pendidikan
formal, semua unsur lembaga pendidikan tindak-perbutannya hendaklah mncerminkan
nilai-nilai luhur Pancasila. Di samping pendidikan sekolah penting juga adanya
pendidikan keluarga. Peranan keluarga tidak kalah pentingnya dibandingkan
pendidikan sekolah, karena pengaruh keluarga jauh mendahului sekolah. Oleh
karena itu pengamalan Pancasila harus ditanamkan dan dikembangkan sejak
anak-anak masih kecil, sehingga proses pendarah-dagingan nilai-nilai Pancasila
berlangsung wajar tanpa paksaan, dan hal ini menuntut suasana rumah tangga yang
harmonis sesuai nilai-nilai luhur Pancasila yang dipraktekkan sehari-hari.
2.
Jalur media massa
Peranan
media massa sedemikian pentingnya sehingga perlu mendapat penonjolannya sebagai
suatu jalur tersendiri. Dalam hal ini media dakwah memegang peranan penting,
baik berupa media tradisional dalam bentuk kesenian maupun modern seperti pers,
radio dan televisi. Dalam hal menggunakan komunikasi modern ini perlu dijaga
agar siaran-siaran yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan pengamalan
Pancasila dihindarkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Negara Indonesia merupakan Negara kesatuan
yang terletak di kawasan Asia Tenggara yang terkenal akan kekayaan alamnya,
selain itu juga terkenal akan keberagaman suku,ras,adat istiadat serta bahasa .
Walaupun demikian rakyat Indonesia dapat bersatu dan hidup dengan damai sesuai
dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika” . Selain itu bangsa Indonesia juga
memiliki Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara .
Nilai dan norma yang terkandung di
dalamnya merupakan keinginan dari bangsa Indonesia yang harus diamalkan.Pengamalan
Pancasila ini harus dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan agar Pancasila
dapat berperan sebagaimana
fungsi dan kedudukannya dan supaya tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia bisa
terwujud.
B. Saran
Di
era globalisasi ini pengamalan pancasila semakin memudar sehingg mengancam
mental dan kepribadian bangsa Indonesia.Hal ini harus segera ditangani dengan
cara meningkatkan penanaman pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam melalui
pendidikan yang seutuhnya, tidak hanya teori tetapi juga diamalkan dalam
kehidupan sehari-hari. Untuk itu, perlu adanya kesadaran dari setiap warga
negara akan pentingya pengamalan pancasila,mempertahankan serta melestarikannya
agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga.
DAFTAR PUSTAKA
Notonagoro. 1971. Pancasila
Secara Ilmiah dan Populer. Jakarta: Bumi Aksara
http://astrifebdalintah94.blogspot.com/2012/03/pengamalan-pancasila-dalam-kehidupan.html
http://hightek-bet.blogspot.com/2001/11/wujud-aplikasi-pancasila-sebagai-dasar.html
http://blog.tp.ac.id/pendidikan-sebagai-wahana-pembudayaan-pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar